Jumat, 13 November 2015

MENGENAL TANAMAN MAHONI (Swietenia macrophyla King.)


TANAMAN MAHONI (Swietenia macrophyla King.) 

I. Informasi Umum 

Mahoni termasuk Famili Meliaceae, pohon dapat mencapai tinggi 40 meter dan diameter batang mencapai 100 cm, bentuk batang silindris, agak lengkung, berserpih dalam jalur-jalur dengan warna kulit coklat kelabu. Tajuk berbentuk kubah, rapat dan menggugurkan daun. Pohon tahan terhadap naungan, daunnya sukar terbakar sehingga digunakan sebagai tanaman sekat bakar. (Hendramono, 2006). 

II. Pengadaan Bibit Tanaman 
  • Bahan untuk bibit Biasanya musim bunga pada bulan September – Oktober sedangkan musim buah pada bulan Juni – Agustus. Pembentukan bunga sampai buah masak diperlukan waktu 9 - 12 bulan, Masa berbunga dan buah terjadi setiap tahun mulai umur 10 - 15 tahun. Benih: coklat, lonjong padat, bagian atas memanjang melengkapi menjadi sayap, panjangnya mencapai 7.5-15 cm. Biji disebarkan oleh angin, pada pohon dewasa dapat menghasilkan sekitar 200 buah masak pertahun atau sekitar 4-8 kg benih. Tetapi umumnya produksi hanya 2,5-4 kg. (Soerinegara I, 1993) 
  • Ekstraksi buah Buah kering yang masak dan benih dikumpulkan dari lantai hutan, untuk mengurangi berat, lebih baik apabila diproses di lapangan. Buah akan merekah setelah dijemur 1 - 4 hari, tergantung kemasakan, setelah itu biji dapat dipisahkan dengan menggoyang atau menggaruk buah. Selanjutnya dilakukan pemotongan sayap bila diperlukan (Soerinegara I, 1993). 
  • Viabilitas benih Untuk pengujian, benih dikecambahkan pada media pasir dengan kisaran suhu 35 - 30°C atau suhu tetap 30°C selama 12/12 atau 8/16 jam terang/ gelap. 
  • d. Perkecambahan Benih berkecambah pada media lembab di bawah naungan. Benih akan berkecambah dalam 10 - 21 hari. Bibit dijaga tetap dalam naungan sampai di tanam di lapangan setelah tingginya mencapai 50 - 100 cm. 
  • Pembibitan Pada persemaian benih ditabur di bak pasir terbuka sedalam 3 - 7 cm atau langsung ditabur di kantong. Media yang baik untuk pembibitan berupa pasir atau tanah atau campuran keduanya dengan perbandingan volume 1 : 1 atau 1 : 2. Pemupukan semai mahoni dilakukan setelah semai tumbuh mencapai 5 – 8 cm atau 1 bulan sebelum penanaman (Suharti et al, 1990 dalam Hendromono, 2006). 
III. Penanaman 
  • Penyiapan Lahan Pengolahan lahan yang optimal bagi jenis mahoni ditinjau dari segi pembiayaan dan pertumbuhan awal tanaman adalah pembersihan lahan, pembajakan total diikuti pembajakan secara jalur (BTR Benakat, 1992 dalam Hendromono, 2006). Jika penanaman dengan sistem tumpangsari, pembersihan dilakukan pada seluruh areal dengan jalan pembabadan semak belukar dan pohon – pohon kecil daro areal sebelum ditanami. Sedangkan, jika penanaman dengan sistem jalur atau cemplongan, pembersihan lapangan hanya pada jalur selebar 1 meter dan pada cemplongan dibuat piringan tanaman dengan radius 0,5 m atau bentuk bujur sangkar dengan sisi 1 m, searah garis kontur (Hendromono, 2006). 
  • Penanaman Penanaman dengan cara tumpangsari umumnya dilakukan dengan jarak tanam 3 m x 2 m, sedangkan dengan cara jalur atau cemplongan ditanam dalam piringan tanaman ukuran radius piringan 50 cm dan ukuran lubang tanam 30 cm x 30 cm x 20 cm (Hendromono, 2006).
IV. Pemeliharaan
  • Penyiangan Penyiangan dilakukan 2 – 3 kali setahun selama 2 tahun pertama. Penyiangan ± 50 cm keliling batang atau bekas piringan tanaman bersih, sedangkan pada sistem jalur, tumbuhan yang menaungi tetap dipertahankan sampai umur 3 tahun. Setelah umur 3 tahun, penyiangan hanya dilakukan setahun sekali (Hendromono, 2006). 
  • Penyulaman Penyulaman tanaman yang mati dilakukan pada saat penyiangan pertama sampai dengan yang ke dua kali pada tahun pertama penanaman. 
  • Pemangkasan (pruning) Pemangkasan dilakukan terhadap cabang – cabang yang tidak diinginkan dan meninggalkan cabang – cabang terpilih. Hal ini dilakukan secara teratur dan dapat bersamaan dengan kegiatan penyiangan tanaman (BTR Benakat, 1988 dalam Hendromono, 2006). 
  • Pemupukan Pemupukan di lapangan dilakukan ketika tanaman berumur 1 tahun dengan dosis 30 – 50 gram ZA ditambah 20 – 25 gram TSP dan pupuk organik sebanyak 2 kg tiap pohon untuk jenis tanah grumosol. Sedangkan, dosis yang diberikan pada jenis tanah podsolik merah kuning adalah 25 gram pupuk urea ditambah 50 gram TSP ditambah 25 gram KCl ditambah pupuk organik 3 kg tiap pohon (Suharti dkk, 2000). Jika dilakukan penanaman mahoni dengan pola lorong (alley cropping), maka perlakuan pemeliharaan seperti pemangkasan dan penjarangan atau penebangan berpengaruh terhadap masa aktif ruang pertanian bahkan sebagai tindakan untuk mengaktifkan kembali ruang pertanian (Sabarnurdin, 2004).
V. Manfaat Mahoni 

Salah satu yang dimanfaatkan pohon mahoni yang bermanfaat untuk biofarmaka yaitu biji/buah. Buah mahoni memiliki zat flavonolds yang dikenal berguna untuk melancarkan peredaran darah. Kemudian biji tersebut dikeringkan lalu digiling halus menjadi serbuk. Kegunaannya untuk mengobati : Tekanan darah tinggi, kencing manis, kurang nafsu makan, rematik, demam dan masuk angin, dengan pengaturan dosis yang tepat. Sedangkan kayu mahoni banyak digunakan sebagai bahan bangunan dan meubelair.

VI. Daftar Pustaka 

Hendromono, Y. Heryati, danN. Mindawati. dalam Pusat Penlitian dan Pengembangan Hutan Tanaman, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (2006).
Teknik Silvikultar Hutan Tanaman Industri, Desember 2006. Hal. 68 Soerianegara I, Lemmens, R.H.M.J., eds., 1993. Plant Resources of South-East Asia No. 5(1). Timbertrees: major commercial timbers. Wageningen, Netherlands: Pudoc Scientific Publishers. Suharti, S; Murniati; Sumarhani dan Pradjadinata. 2000. Teknik Pemupukan Tanaman Mahoni (Switenia macrophylla King). Informasi Teknis No. 125. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam. Bogor Sabarnurdin, MS; P. Suryanto, dan WB. Aryono. 2004. Dinamika Pohon Mahoni (Switenia macrophylla King) pada Agroforestry Pola Lorong (Alley Cropping). Jurnal Ilmu Pertanian Vol. 11 No. 1. Hal : 63 - 73

Kamis, 15 Oktober 2015

KAYU EBONI

KAYU EBONI

PENDAHULUAN 

Kayu Eboni (Diospyros celebica Back) atau yang lebih dikenal dengan kayu Hitam adalah salah satu jenis kayu spesifik (asli) Sulawesi yang termasuk jenis kayu mewah (fancy wood) yang tumbuh tersebar di Sulawesi terutama Sulawesi Tengah (Kabupaten Parigi,Poso, Donggala,Toli-Toli, Kolonodale dan Luwuk), Sulawesi Selatan (Kabupaten Maros, Barru, Luwu dan Mamuju) dan Sulawesi Utara (Kabupaten Minahas dan Bolaang Mongndow). Jenis inidigemari oleh masyarakat dunia karena nilai artistik baik dari tekstur dan warna kayuserta keawetan sehingga banyak dijadikan meubel atau barang kerajinan berupa hiasan dinding, patung, ukiran dan lain sebagainya. Keberadaan kayu eboni dewasa ini sangat memprihatinkan, karena permintaan akan kebutuhan kayu eboni yang tidak diimbangi dengan keberhasilan budidaya menyebabkan populasi di alam jenis kayu ini banyak mengalami tekanan baik dari segi penyebaran maupun potensinya. Hal ini disebabkan oleh tingginya nilai ekonomi sehingga jenis ini mengalami tekanan ekploitas secara sangat intensif. Karena laju penurunan populasi yang sangat cepat inilah maka jenis ini oleh World Conservation Union (WCN) yaitu lembaga yang bergerak dalam bidang konservasi sumberdaya alam global dan untuk spesies, lembaga ini mengeluarkan daftar tentang jenis-jenis flora maupun fauna yang terancam kepunahan. Dalam 2000 WCN Red List of Threatened Species, Eboni (Diospyros celebica Bakh) termasuk kategori Vulnerable (batas resiko tinggi punah di alam/rentan terhadap eksploitasi. 

PENGENALAN JENIS 

A. Nama dan Jenis Kayu 

Eboni/kayu hitam (Diospyros celebica Bakh) adalah salah satu jenis tumbuhan berkayu yang termasuk dalam marga Diospyros merupakan salah satu marga dari suku Ebeneceae. Dalam dunia perdagangan kayu eboni dikenal dengan nama Macassar ebony (Inggris, Amerika Serikat), ebene de Makassar (Perancis) gestreept ebben (Belanda), Macassar ebenhols (Jerman) ebeno de Macassar (Spanyol) ebeno di Macassar (Italia) dan Indonesisk ebenholt (Swedia). Sedangkan untuk nama daerah dikenal berbagai macam nama diantaranya Toe (Donggala, Poso dan Manado), Limara (Luwu), Sora (Malili) dan ayu Maitong (Parigi). 

B. Fenotipe 

Pohon Eboni (Diospyros celebica Bakh) adalah tumbuhan berkayu yang berukuran sedang sampai besar dengan tinggi dapat mencapai 40 meter dengan bebas cabang 10 sampai 26 meter. Diameter batang dapat mencapai 150 cm dengan akar papan/banir yang dapat mencapai 4 meter dari permukaan tanah. Bentuk batang silinder dengan permukaan bersisik dan berwarna hitam. Daunnya berbentuk memanjang dan tunggal dengan ukuran 12-35 cm dan lebar 2,5-7 cm. Bagian dasar daun tumpul sampai agak menjantung dan ujung daun lancip sampai agak lancip. 

C. Tempat Tumbuh 

Secara alami tegakan eboni dijumpai di daerah pegunungan-pegunungan berbukit dataran rendah hingga mencapai ketinggian 700 meter dari permukaan laut, tetapi eboni pertumbuhannya kurang/tidak optimal jika tumbuh diatas 400 dpl sehingga untuk kegiatan budidaya ketinggian maksimum 400 mdpl. Memperhatikan pada penyebaran alamnya di Sulawesi,tegakan eboni ada yang tumbuh di daerah hutan musim humida memiliki iklim basah (tipe A-D) dengan curah hutan rata-rata 2737 mm per tahun (Luwu, Mamuju, Poso) dan yang tumbuh di hutan Monsoon beriklim musim (tipe C) dengan rata-rata curah hujan tahunan sekitar 1709 mm per tahun (Parigi). Pohon eboni tergolong jenis pohon semi toleran terhadap cahaya. Rata-rata temperatur udara yang dibutuhkan untuk perkembangan pertumbuhan dan perkembangan tanaman eboni 22-280C. Daerah penyebaran eboni menunjukkn bahwa pohon eboni tumbuh di daerah geologis tua dengan berbatuan bermacam-macam seperti batu kapur, batu pasir, batu liat, napl, sabak dan lain sebagainya, begitu pula terhadap tanahnya, pohon eboni tumbuh pada berbagai macam tanah mulai tanah berkapur, latosol, podsolik merah kuning hingga tanah dangkal berbatu-batu. 

D. Sifat Kayu 

Berat jeniskayu eboni berkisar 1,01 sampai 1,27 dengan rata-rata 1,1 termasuk kayu yang sangat keras dan termasuk kayu dengan kelas kuat 1. E. Kegunaan Kayu eboni termasuk kayu lux dengan nilai dekoratif dan ekonomis yang sangat tinggi sehingga banyak digunakan untuk pembuatan mebeler, dekorasi (hiasan) dan lain-lain. 

BUDIDAYA 

A. Pengumpulan Buah dan Biji

Eboni mulai berbungan dan berbuah umur 5-7 tahun dengan musim berbunga diperkirakan bulan April-Mei dan berbuah masak bulan September-November. Pengumpulan buah masak sebaiknya dikumpulkan di atas pohon atau memakai jaring untuk menghindari buah jatuh ke lantai hutan. Karena buah yang diperoleh dari lantai hutan mudah rusak akibat serangan jamur. Ciri-ciri buah masak kulit buah berwarna merah kuning atau warna sawo, berbulu dan bijinya berwarna coklat tua. Biji baru umumnya memiliki daya kecambah tinggi sekitar 85% dan akan terus turun jika disimpan. Penurunan data kecambah bisa dipertahankan hingga 70% dalam waktu 12 hari jika diberi perlakuan dengan mencampur biji dengan arang basah dengan perbandingan seimbang (1:1). 

B. Pembuatan Bibit 

Pohon eboni termasuk jenis pohon semi toleran sehingga persemaiannya harus dibuat pada tempat yang agak teduh.Biji harus segera disemai pada polybag yang telah terisi media, Bibit siap tanam jika telah berumur sekitar 8-10 bulan dengan tinggi ± 25-30 cm. Sedangkan jika penggunaan bibit menggunakan anakan alam, maka pengumpulannya menggunakn cara cabutan. Maksimum tinggi bahan cabutan untuk bibit yaitu 15 cm dan sebelum ditanam dilapangan terlebih dahulu disapih dipersemaian selama ± 4-5 bulan. 

C. Penanaman 

Persiapan lahan penanaman pohon eboni tergantung dari kondisi lahannya, untuk lokasi tanah kosong atau padang alang-alang dilakukan pembersihan secara total, sedangkan pada areal bekas pembalakan penyiapan lahan dalam bentuk 1 -2 meter. Penanaman pada areal terbuka harus didahului dengan penanaman pohon peneduh sebagai naungan. Jarak tanam pohon peneduh digunakan 3 x 1,5 atau 2,5 x 2,5 dan jarak tanam pohon eboni 5 x 5 atau 3 x 3. Pohon peneduh dikurangi secara pertahap saat eboni mencapai tingkat sampling. Pengendalian gulma dilaksanakan 4 kali dalam tahun pertama dan 2 kali dalam tahun kedua dan ketiga. Untuk pengendalian gulma pada penanaman dengan sistem jalur dilakukan hingga tahun kelima. 

Rabu, 12 Agustus 2015

CONTOH AD ART KELOMPOK TANI

CONTOH AD ART KELOMPOK TANI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI ........................
DESA/KELURAHAN ........................... KECAMATAN ...........................
KABUPATEN ......................... PROVINSI ...................................

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

Kelompok Tani ini bernama ”....................... ”
Pasal 2

Kelompok tani ................. berkedudukan di Desa/Kel ............. kecamatan ........................ Kabupaten .............Provinsi .....................
Pasal 3

Kelompok Tani ................. Keanggotaannya meliputi petani yang berada dihamparan kelompok tani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani .................. secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Kelompok Tani ..................... berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima
Pasal 5

Tujuan Kelompok Tani ..................... meliputi :
1.       Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2.       Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota
3.       Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah meningkatkan pendapatan  dan kesejateraan anggota
4.       Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian .
5.       Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6.       Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

BIDANG USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani .............. melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.       Mengembangkan usaha tani anggota
2.       Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
3.       Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani ............... melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.       Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5.       Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
  
KEGIATAN KELOMPOK TANI ......................

Pasal 7

1.       Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.       Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani ...................
3.       Pengembangan usaha pertanian,perkebunan, perikanan & peternakan anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
4.       Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaaan Kelompok Tani ............... adalah :
1.       Anggota Kelompok Tani ......... berasal dari petani yang berada dihamparan kelompo tani yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
2.       Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.       Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp ..........., simpanan wajib Rp ......../bulan / kelompok tani
4.       Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.       Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
d.      Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani ................... berdasarkan keputusan rapat anggota.

Pasal 9
HAK ANGGOTA

 Setiap anggota mempunyai hak :
1.        Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.        Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani ................... atau pengurus lainnya
3.        Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.        Memanfaatkan Kelompok Tani ................ dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.        Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani .............. menurut ketentuan yang berlaku
7.        Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani .................. menurut ketentuan yang berlaku
8.        Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani ................ sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.       Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani ...................
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.       Mengahdiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5.       Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6.       Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
7.       Turut menanggung kerugian Kelompok Tani ……………….  yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8.       Menjaga nama baik Kelompok Tani …………………..
9.       Berkewajiban mengembalikan setiap pinjaman dari kelompoktani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 11
RAPAT ANGGOTA

1.        Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani ………………
2.        Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
1.        Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani ......................
2.        Laporan keuangan Kelompok Tani ..................
3.        Lain-lain yang dianggap perlu
4.        Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
5.        Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
6.        Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
3.       Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
4.   Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
5.       Keputusan rapat diambil secara mufakat
6.     Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani ......................... serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
7.        Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
8.       Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
9.        Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

 BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 12

Untuk mengelolah Kelompok Tani ................ Desa/Kel ................ kecamatan ............... dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.        Pelindung / Penasehat
2.        Penyuluh Pendamping
3.        Ketua
4.        Sekretaris
5.        Bendahara
6.        Seksi – seksi
7.        Badan Pengawas
 Pasal 13

Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.       Menjadi anggota tetap kelompok tani  anggota Kelompok Tani ........... yang ada di desa ............ kecamatan ......................
2.       Dipilih dari  dan oleh anggota dalam rapat anggota
3.       Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.       Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.       Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani .........................
                                                      
Pasal 14
Masa Jabatan Dan Kewajiban Pengurus

 Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.        Masa jabatan pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.        Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.        Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani ........................
4.        Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.        Melaporkan perkembangan Kelompok Tani .................... pada setiap rapat anggota

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15

 Biaya Kelompok Tani ................... diperoleh dari :
1.        Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.        Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.        Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.        Hasil usaha Kelompok Tani ...................
 Pasal 16

Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.        Pengadaan ATK dan perbaikan kearah kemajuan kelompok 10 %
2.        Biaya Rapat  5 %
3.        Biaya transport pengurus 10 %
4.        Dana sosial 5 %
5.        Kas Kelompok Tani ................... 20 %
6.        Honor pengurus 50 %
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 17

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah ..............., BPD &LPM desa ............, PKL Desa/Lurah Binaan ................, dan tokoh masyarakat desa ..............................

Ditetapkan Di ..................,......  20....
Sekretaris                                                                                                  Ketua



………………………….                                                      …………………….

Mengetahui / Mengesahkan
kepala Desa/Lurah ……..                                                            PENYULUH KEHUTANAN



      ………………..                                              ……………………….